Pelanggaran HAM Berat Tragedi 1998
Yusril Ihza Mahendra menyebut peristiwa 1998 bukan pelanggaran hak asasi manusia berat. Data dan fakta menunjukkan sebaliknya.
Yosea Arga Pramudita
Minggu, 27 Oktober 2024
KOMNAS Hak Asasi Manusia menetapkan kekerasan, kerusuhan dan penghilangan paksa pada 1998 termasuk kategori pelanggaran HAM berat. Kesimpulan itu diambil setelah lembaga itu melakukan penyelidikan pro-justitia terhadap sejumlah tragedi yang terjadi pada 1997 dan 1998. Tragedi itu di antaranya peristiwa penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, serta peristiwa Trisakti dan Semanggi 1-2 pada 1998-1999. Lalu mengapa Menteri
...