Subversi

Eks letnan kolonel laut, 50, dijatuhi hukuman penjara karena terbukti melakukan kegiatan subversi sebagai mata-mata soviet.(alb)

Sabtu, 1 September 1984

Majelis Hakim Mahmilti II Bagian Barat, yang diketuai Kolonel Iskandar Kamil, Rabu pekan lalu menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara potong tahanan untuk eks Letnan Kolonel Laut Johanes Baptista Soesdarjanto, so. Hukuman ini ditambah dengan pencabutan haknya menjadi anggota ABRI. Terhukum dinyatakan terbukti melakukan kegiatan subversi sebagai mata-mata Soviet. Sebelumnya Oditur Militer Kolonel Tikupadang menuntut 13 tahun penj...

Berita Lainnya