Wewenang Khusus alias Alat Intimidasi

Perpu 23/1959 yang fasistis masih berlaku. Apakah Presiden Indonesia masih perlu wewenang khusus?

Minggu, 30 Desember 2001

PRESIDEN mana pun di punggung bumi ini perlu diberi wewenang konstitusional untuk bisa cepat tanggap menghadapi kegawatan yang mengancam keselamatan negara. Kepemimpinan seorang presiden dianggap bisa lebih andal untuk lekas memutuskan dan bertindak ketimbang parlemen yang akan menghabiskan waktu bersilat lidah sebelum mencapai mufakat. Menurut UUD 1945, presiden menyatakan keadaan bahaya (pasal 12) dan dalam hal ihwal kegentingan yang memaks...

Berita Lainnya