Amandemen Borongan UUD 1945

Ringkasan diskusi bulanan Aksara dengan Prof. Dr. Harun Alrasid

Minggu, 30 Desember 2001

Tuan-tuan semuanya tentu mengerti bahwa undang-undang dasar yang (kita) buat sekarang ini adalah undang-undang dasar sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan: ’ini adalah undang-undang dasar kilat.’ Nanti kalau kita telah bernegara dalam keadaan yang tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali Majelis Perwakilan Rakyat yang dapat membuat undang-undang dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna….” Itu kutipan pidato Bung Karno...

Berita Lainnya