Desentralisasi Zaman Kolonial & Zaman Merdeka

Minggu, 21 Oktober 2001

Tujuan Undang-Undang Desentralisasi Hindia Belanda Tahun 1903 (UUDHB) adalah mengikutsertakan penduduk setempat dalam usaha pemerintahan. Dalam teori desentralisasi kolonial Belanda, tidak ada maksud pelimpahan kewenangan memerintah dari pusat ke daerah. Kata Menteri De Graaff: "Tujuan utamanya adalah memberi suatu derajat partisipasi yang luas kepada penduduk wilayah-wilayah dan kelompok masyarakat setempat dalam penyelenggaraan pemerintahan; sua...

Berita Lainnya