Tali Kendali di Leher 368 Kabupaten

Beberapa masalah mungkin teratasi dengan Undang-Undang Otonomi, tapi sejumlah masalah baru pasti muncul. Revisi atas undang-undang itu perlu bervisi abad ke-21.

Minggu, 21 Oktober 2001

Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang terdesentralisasikan pada daerah besar dan kecil. Pasal 18 Ayat (1) UUD 1945 (amandemen 2000) berbunyi: "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang." Selama 55 tahun perjalanan RI, undang-undang yang mengatur ...

Berita Lainnya