Indonesia dan ICC: Terima, Jangan?

Minggu, 4 Agustus 2002

Indonesia punya alasan terhormat untuk tidak menandatangani dan meratifikasi Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Sebagai negara berdaulat, Republik Indonesia harus mematuhi konstitusinya yang menetapkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung, bukan oleh suatu mahkamah internasional. Dua negara yang memegang posisi kunci di PBB menolak mahkamah tersebut. Cina tidak bersedia direcoki pihak luar kalau mau menum...

Berita Lainnya