"Poligami Haram karena Eksesnya"

Senin, 11 Oktober 2004

Draf hukum itu hanya setebal 118 halaman, namun telah membuat geger. Para ulama fikih menilai sejumlah pasal yang mengatur soal perkawinan dan waris telah kebablasan.

Tapi tidak bagi Dr. Siti Musdah Mulia, 46 tahun, ketua tim penyusunan Counter-Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (KHI). "Kita berharap publik punya konsep alternatif," katanya. Bersama timnya, dosen pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, itu menerim

...

Berita Lainnya