Pajak menurut lima agama

Lima agama resmi di indonesia tidak menolak adanya pajak. kewajiban umat membayar pajak menurut agama hindu, budha, islam dan kristen.

Sabtu, 21 Maret 1992

TAK satu pun dari kelima agama resmi di Indonesia yang menolak pajak. Itu terlihat dengan terbitnya buku panduan dari masing-masing agama tentang pajak. Kelima buku panduan tersebut diserahkan oleh Menteri Keuangan kepada masing-masing pemimpin agama pada awal Maret lalu. Dalam agama Hindu, misalnya, ketentuan mengenai kewajiban membayar pajak ditetapkan oleh Manu di dalam kitab Manawa Dharma Sastra, terutama pada bagian yang membahas ...

Berita Lainnya