Kawin campur : ada harga mati

Beberapa pendapat tokoh islam tentang perkawinan beda agama dan undang-undang perkawinan 1974.

Sabtu, 25 Januari 1992

ADA yang kosong pada Undang-Undang Perkawinan 1974, yang sudah berusia 18 tahun itu. Ini tersirat dari jawaban Menteri Agama Munawir Sjadzali ketika ditanya wartawan sehabis upacara pelantikan 15 ketua pengadilan tinggi di Gedung Mahkamah Agung, Selasa dua pekan lalu, tentang kawin beda agama. Jawab Munawir, sampai saat ini belum ada ketentuan mengenai perkawinan antara pasangan yang berbeda agama. Sebab, Undang-Undang Perkawinan 1974, m...

Berita Lainnya