Bila Ulama Menggebrak Koruptor

Nahdlatul Ulama memutuskan bahwa hibah untuk pejabat haram. Sebuah ijtihad untuk memberantas korupsi.

Minggu, 4 Agustus 2002

PEJABAT yang gemar menggondol harta kini bakal tertimpa sanksi ganda. Mereka tak lagi sekadar diancam hukuman negara, tapi juga hukum agama. Ahad dua pekan lalu, Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama (NU), organisasi Islam dari sayap tradisional, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, memutuskan bahwa hibah untuk pejabat tergolong haram. Pendapat para kiai nahdliyin ini didasari hadis yang menyatakan bahwa hadiah kepada pejabat adalah haram. Ada ...

Berita Lainnya