Potong tangan ? hukum mati ?

Hukuman potong tangan, hukum mati & rajam dilaksanakan di pakistan, libya, mesir dikecam sebagai kemunduran hukum. beberapa ulama islam menghimbau penafsiran hukum islam secara bulat, tidak politis.

Sabtu, 30 Juli 1977

BANYAK orang terkejut atas kebijaksanaan pemerintah baru Pakistan yang baru-baru ini memberlakukan "satu bentuk khas" dari hukum syari'at Islam. Masalah yang sejak republik Islam ini berdiri tahun 1947, belum pernah, hukum seperti potong tangan untuk pencuri, atau hukuman mati terhadap pembangkang pemerintah yang sah (demikian istilahnya yang akurat) dilaksanakan sepersis bunyi ayat Qur'an dan kitab-kitab fiqh. Huku...

Berita Lainnya