Masa Baru Dalam Dakwah, Mudah-mudahan

SK Menteri Agama no.44/1978, menyatakan da'wah agama, kuliah subuh lewat radio tidak memerlukan izin. Semoga hal ini menimbulkan suasana baru yang lebih baik, walau belum semua daerah menikmatinya. (ag)

Sabtu, 12 Agustus 1978

SUDAH dua setengah bulan yang lalu terdengar berita itu. Surat Keputusan Menteri Agama Alamsyah, bernomor 44/1978, menyatakan bahwa da'wah agama, sebagaimana juga kuliah subuh lewat radio, tidak lagi memerlukan izin. SK yang dikeluarkan 23 Mei itu dinyatakan Menteri merupakan hasil pertemuannya dengan Pangkopkamtib tiga hari sebelumnya. Dan dengan itu diharapkan tcrjadi perobahan. Khotbah Jum at, seperti di beber...

Berita Lainnya