"nabi" sulawesi

Ali taetang laikabu, 50, dijatuhi hukuman 3 tahun oleh pn luwuk. 4 tahun kemudian ditahan lagi, karena dia mengaku sebagai nabi. (ag)

Sabtu, 29 Juni 1974

SIAPA saja yang mengajarkan sesuatu "agama" yang tidak benar, bisa berhadapan dengan hukum dan penjara -- dan tidak hanya dengan argumentasi dan da'wah tandillgan. Rupanya begitulah mernang nasib para penyebar di negeri ini, setidak-tidaknya bila ajaran tersebut merugikan agama lain yang diakui sah. Ali Taetang Laikabu (50 tahun), pada bulan Agustus 1955 datang ke desa Sampekonang. Desa tersebut terletak di Kecamatan Liang, ...

Berita Lainnya