"nabi" sulawesi
Ali taetang laikabu, 50, dijatuhi hukuman 3 tahun oleh pn luwuk. 4 tahun kemudian ditahan lagi, karena dia mengaku sebagai nabi. (ag)
Sabtu, 29 Juni 1974
SIAPA saja yang mengajarkan sesuatu "agama" yang tidak benar, bisa berhadapan dengan hukum dan penjara -- dan tidak hanya dengan argumentasi dan da'wah tandillgan. Rupanya begitulah mernang nasib para penyebar di negeri ini, setidak-tidaknya bila ajaran tersebut merugikan agama lain yang diakui sah. Ali Taetang Laikabu (50 tahun), pada bulan Agustus 1955 datang ke desa Sampekonang. Desa tersebut terletak di Kecamatan Liang, ...