Menolak jadi cagar budaya

Menurut uu benda cagar budaya yang baru, pura besakih bisa digolongkan cagar budaya dan dikelola pemerintah, walau umat hindu tetap diizinkan bersembahyang di sana. reaksi muncul.

Sabtu, 9 Januari 1993

UNTUK kedua kalinya Pura Besakih, pura Hindu terbesar di Indonesia, jadi bahan perdebatan. Dua tahun lalu perdebatan itu muncul karena ada iming-iming dari UNESCO untuk membantu dana jika pura ini bisa dijadikan ''warisan dunia'' -- seperti Candi Borobudur. Umat Hindu menolak. Sekarang Pura Besakih mau dimasukkan ke dalam lingkup cagar budaya, seperti Candi Prambanan. Ini dimungkinkan karena adanya Undang-Undang Benda Cagar Budaya (UUBCB) yang berlak...

Berita Lainnya