Cangkok Jantung Muhammadiyah

Menurut keputusan sidang majelis tarjih (pertimbangan hukum) ke-21 muhammadiyah di klaten, masalah cangkok jantung tak diperbolehkan agama islam dan memandang soal pencangkokan pada illatnya (motif).

Sabtu, 10 Mei 1980

CANGKOK jantung tidak dibolehkan oleh agama Islam. Demikian menurut Muhammadiyah. Di antara hasil-hasil sidang Majlis Tarjih (pertimbangan hukum) ke-21 Muhammadiyah, berlangsung seminggu bulan kemarin di Klaten, Jawa Tengah, keputusan tentang hal itu terhitung paling menarik. Pencangkokan sendiri sebenarnya tidak serta-merta dilarang. Sidang yang diadakan tiga tahun sekali itu, dan kali ini diikuti sekitar ...

Berita Lainnya