Natal, Surat Pemberi Ingat
Surat edaran Menteri Agama, Alamsyah, tentang penyelenggaraan peringatan hari-hari besar keagamaan, yang menyangkut kegiatan ibadat dan kegiatan perayaan.
Sabtu, 19 September 1981
KINI giliran Menteri Agama yang mengeluarkan "fatwa". Setelah lewat enam bulan--sejak Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengeluarkan fatwa tentang perayaan Natal bagi umat Islam, 7 Maret -- Menteri Alamsyah kini mengeluarkan surat edaran tentang penyelenggaraan peringatan hari-hari besar keagamaan. SE ini bertanggal 2 September. Isinya tentu saja bukan soal halal-haram. Yang menjadi urusan Departemen dala...