Fatwa dan kebocoran (konon)

Fatwa majelis ulama indonesia, tentang natal bagi muslimin (yang mengharamkan mengikuti upacara natal bagi umat islam), dicabut kembali, sebetulnya fatwa tersebut hanya disiarkan untuk kalangan intern. (ag)

Sabtu, 16 Mei 1981

ADA yang sedikit kabur sekitar fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan mengikuti upacara Natal bagi umat Islam. Fatwa itu, disiarkan sementara pers minggu lalu, berasal dari buletin Majlis Ulama edisi April dan ditandatangani KHM Syukri Ghozali dan Drs. H. Mas'udi, sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI. Yang menarik: hanya satu hari setelah penyiaran itu, dimuat pula 'surat pencabutannya -- ka...

Berita Lainnya