Tenaga asing & negri yang ramah

Pelaksanaan intruksi menteri agama no.4/1981 tentang pencatatan tenaga asing keagamaan di indonesia mengalami kelambatan. ada yang masuk secara tidak resmi dan juga ada yang masuk sebagai turis. (ag)

Sabtu, 23 Mei 1981

ADA yang seret pada pelaksanaan Instruksi Menteri Agama No. 4/1981. Ini tentang pencatatan tenaga asing keagamaan di Indonesia. Sampai batas waktu yang ditentukan, akhir April, yang masuk ternyata baru dari tiga provinsi: Riau, Kalimantan Timur dan Sulawesi Tengah. Padahal dengan instruksi itu, yang bergerak bukan lagi Dirjen Bimas masing-masing agama. Tapi kepala Kanwil masing-masing daerah. Dan instruksi itu pu...

Berita Lainnya