Antara menghasut dan menyiarkan agama

Sebuah pasal dalam ruu kuhp dibicarakan di universitas muhammadiyah. yakni pasal tentang menghasut atau meniadakan keyakinan atau kepercayaan terhadap agama.

Sabtu, 2 Oktober 1993

SELAIN soal santet, Rencana Undang-Undang (RUU) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) punya pasal lain yang cukup penting. Yakni soal menghasut orang lain berpindah agama, yang tercantum pada Pasal 261. Pasal itu menjadi topik pertemuan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sabtu dua pekan lalu. Pasal bernomor 261 dalam RUU KUHP itu menyebutkan bahwa menghasut atau meniadakan keyakinan atau kepercayaan terhadap agama bisa dipidanakan. Yang k...

Berita Lainnya