Fatwa nikah buat si hamil

Fatwa mui jabar tentang nikah hamil dan anak di luar perkawinan. (ag)

Sabtu, 11 Februari 1984

SIAPA saja yang menikahi wanita hamil, baiklah mengulangi perkawinannya. Sedang anak yang dikandung si wanita, sebagai hasil perbuatannya, dalam kasus zina, tak punya hubungan pewarisan ataupun perwalian dengan dirinya. Itu salah satu konsekuensi keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Jawa Barat, lewat Musyawarah Daerah-nya di Bandung, 30 Januari - 1 Februari. Sejak sebelum dimulai, persidangan yang tiga hari itu yang juga mem...

Berita Lainnya