Dari rabithah, hukum-hukum

Fatwa hukum dari rabithah alam Islami, Mekkah, tentang transplantasi organ tubuh jenazah, pemakaman, zakat dan ijtihad, termasuk penyembelihan hewan. pembahasan di Indonesia mempunyai hasil yang sama. (ag)

Sabtu, 16 Februari 1985

FATWA hukum dari Rabithah Alam Islami tentu merupakan keputusan "tingkat terakhir". Masalah fiqih yang diangkat organisasi internasional yang berpusat di Mekkah itu umumnya sudah berkembang di berbagai tempat. Fatwa terakhir, misalnya, di akhir Januari silam, memutuskan hukum mengenai soal-soal yang, "Sebagian besar sudah digumuli oleh para ulama Saudi," kata Adnan Sumardji, bagian penerangan Rabithah perwakilan Jakarta. Malahan,...

Berita Lainnya