Perkara perkawinan beda agama

Sebuah disertasi mencoba mencari jalan, bisakah kawin beda agama di indonesia. jawabnya: bisa. yakni, dengan cara perkawinan itu dilangsungkan menurut agama suami.

Sabtu, 11 September 1993

SEKITAR satu setengah tahun lalu, Menteri Agama pernah ditanya tentang kawin beda agama. Sang Menteri ketika itu Munawir Sjadzali menjawab, ''Tak ada perkawinan beda agama di sini.'' Maksud Munawir, ketika itu, Undang-Undang Perkawinan (UUP) 1974 hanya mengatur perkawinan campur yang berkaitan dengan perkawinan antarwarga negara (Pasal 57 UUP). Sementara itu, perkawinan antara pasangan yang berbeda agama, misalnya di DKI Jakarta, jumlahnya terus me...

Berita Lainnya