Sumpah cor tak lagi ditakuti

Sudah lama umat hindu meminta agar departemen agama membentuk peradilan agama hindu. di bali, agama hindu diimplementasikan dalam hukum adat. dasar agama hindu memang beda dengan hukum negara.

Sabtu, 28 Januari 1989

SUDAH lama umat Hindu meminta agar Departemen Agama membentuk Peradilan Agama Hindu (PAH). "Ada masalah agama yang tidak dapat diselesaikan di Pengadilan Negeri," kata Drs. Oka Punia Atmaja, Ketua Parisadha Hindu Dharma. Permintaan itu memang belum makbul. Padahal, setelah sejumlah kasus dibawa ke Pengadilan Negeri (PN), banyak yang tak selesai tuntas. "Hukum yang berlaku sekarang belum cukup mengatur kehidupan umat Hindu," kata D...

Berita Lainnya