Bukan sebatas nikah, talak, cerai,...

Rancangan undang-undang peradilan agama mengangkat hak perempuan. adanya kemungkinan munculnya silang pendapat. banyak pasangan yang berbeda agama sulit melaksanakan pernikahan. terpaksa melalui catatan sipil.

Sabtu, 4 Februari 1989

INILAH perjalanan panjang Rancangan Undang-Undang Peradilan Agama (RUU-PA) yang sempat bolak-balik di Sekretariat Negara. Memenuhi Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1970 tentang Tata Cara Mempersiapkan RUU dan Peraturan Pemerintah (PP), rancangan ini dipersiapkan sejak tahun 1971. Tapi waktu itu, diharapkan agar dibawa ke lembaga legislatif setelah usai RUU tentang Peradilan Umum (PU) dan Mahkamah Agung (MA). RUU-PA yang 7 bab ...

Berita Lainnya