Mengapa Bukan Undang-Undang Zakat

Rakernas MUI di Jakarta menyerukan mobilisasi zakat. Perlu dibentuk lembaga konsultasi zakat. Zakat khumus belum disandung. praktek bazis di Putukrejo, Malang cukup berhasil dan patut jadi contoh.

Sabtu, 30 Desember 1989

ZAKAT, yang 14 abad silam sudah disyariatkan kepada umat Islam, belum habis-habisnya dijadikan kajian. Bahkan MUI (Majelis Ulama Indonesia), yang mengadakan rapat kerja nasional (rakernas) di Hotel Syahid Jaya Jakarta, hingga Rabu pekan lalu, kembali membahasnya secara khusus. Sidang dalam Komisi Zakat MUI kemudian tak alpa menilai bahwa hasil zakat memang punya dampak dalam masyarakat. Dan sekarang keadaannya tambah berubah di...

Berita Lainnya