Ketika Rokok Di Seret Tali

Mui aceh mengeluarkan fatwa :merokok dilarang dalam agama islam, karena merusak kesehatan. didukung oleh majelis tarjih muhammadiyah riau. beberapa pen dapat tentang haram tidaknya merokok.

Sabtu, 26 Mei 1990

PUNTUNG rokok itu dipungut. Kemudian diikat dengan benang, dan benangnya diikatkan pada tali besar. Para guru pun memerintahkan puluhan santri menarik puntung rokok itu ke sungai, sekitar 100 meter dari pesantren. "Ini adalah cara untuk menyatakan bahwa rokok lebih hina daripada bangkai," kata Profesor Ali Hasjmi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Aceh, belum lama ini. "Penghukuman rokok" itu pernah menjadi tradisi di Pesantren Tanah Abai,...

Berita Lainnya