Jalan dorce di tahun kuda

Fatwa mui: tindakan menyempurnakan kelamin dibenarkan bagi yang berkelamin ganda. tapi menukar atau mengubah kelamin pria jadi wanita & sebaliknya, tak boleh. a.r. fakhruddin membolehkan ganti kelamin.

Sabtu, 13 Januari 1990

DALAM Tahun Kuda ini, jalan mulai rata bagi yang kelaminnya mau disempurnakan. Untuk mereka, fatwanya datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Tindakan menyempurnakan kelamin dibenarkan bagi yang berkelamin ganda," kata K.H. Hasan Basri. Ketua Umum MUI ini bicara soal tadi kepada wartawan di Departemen Agama RI, ketika silaturahmi dan memperingati ulang tahun departemen itu Rabu pekan lalu. Bila fungsi kelamin waria (wanita ya...

Berita Lainnya