Kasus monitor dan hukum ta'zir

Ikatan pemuda tarbiyah islamiyah (ipti) mengajukan tuntutan rp 200 milyar pada kkg atas kasus monitor ipti didukung 11 organisasi massa islam. korps mubaligh indonesia melihat tindakan ipti tdk benar.

Sabtu, 26 Januari 1991

INI cerita lain tentang Monitor dan pemimpin redaksinya. Arswendo (pemimpin redaksi itu) dan Kelompok Kompas-Gramedia (kelompok yang menerbitkan tabloid itu) oleh Ikatan Pemuda Tarbiyah Islamiyah (IPTI) lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu pekan lalu, diminta membayar ganti rugi Rp 200 milyar. Itulah jumlah yang diminta sebagai ganti rugi atas penghinaan terhadap Nabi Muhammad saw., yang dicantumkan dalam hasil angket Monitor seb...

Berita Lainnya