Halal dan haram, siapa menentukan

Instruksi presiden tentang makanan olahan, harus memenuhi syarat dari segi mutu, kesehatan, kesela- matan dan keyakinan agama. harus ada lembaga yang mengawasi etiket halal dan haram.

Sabtu, 17 Agustus 1991

Instruksi Presiden tentang kemasan makanan. Selain soal kesehatan dan keamanan, juga diharuskan diberikan keterangan halal dan haramnya. BUNGKUS makanan sebentar lagi, bagi yang belum, akan bertambah dengan keterangan baru, yakni keterangan halal atau haram. Belum lama ini turun Instruksi Presiden pada tujuh menteri dan para gubernur di seluruh Indonesia untuk mengawasi makanan olahan: makanan yang diproses dalam industri, diberi merek,...

Berita Lainnya