Jerat Fikih untuk Para TKW

MUI mengharamkan pengiriman tenaga kerja wanita ke luar negeri tanpa disertai mahram atau sekelompok perempuan yang layak dipercaya.

Minggu, 20 Agustus 2000

NASIB tenaga kerja wanita ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Belum tentu memperoleh pemecahan dalam upaya mencari perlindungan harkat dan martabatnya, para tenaga kerja wanita (TKW) muslim dihadang oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengharamkan pengiriman TKW tanpa disertai mahram (keluarga), atau sekelompok perempuan yang layak dipercaya ("niswah tsiqah"). Fatwa setebal tiga halaman folio itu diteken dalam musyawarah nasional ke-6 lembaga u...

Berita Lainnya