Tujuh Kata dari Sayap Formalis

Dua partai Islam mengusulkan tujuh kata dalam Piagam Jakarta dicantumkan dalam konstitusi. Sejumlah tokoh Islam menolaknya.

Minggu, 13 Agustus 2000

Kalimat itu hanya terdiri dari tujuh kata: … dengan ''kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya." Hari-hari ini rangkaian kata itu sedang dipelototi anggota Komisi C MPR sejak Jumat pekan lalu. Yang menjadi soal, apakah kalimat itu sebaiknya dimasukkan dalam Pasal 29 UUD 1945 atau tidak. Klausul itu telah lama menjadi masa lalu sejarah Indonesia. Namun, kini ada fraksi dalam parlemen yang mengusulkan amendemen pasal yang mengatu...

Berita Lainnya