Tujuh Kata dari Sayap Formalis
Dua partai Islam mengusulkan tujuh kata dalam Piagam Jakarta dicantumkan dalam konstitusi. Sejumlah tokoh Islam menolaknya.
Minggu, 13 Agustus 2000
Kalimat itu hanya terdiri dari tujuh kata: … dengan ''kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya." Hari-hari ini rangkaian kata itu sedang dipelototi anggota Komisi C MPR sejak Jumat pekan lalu. Yang menjadi soal, apakah kalimat itu sebaiknya dimasukkan dalam Pasal 29 UUD 1945 atau tidak. Klausul itu telah lama menjadi masa lalu sejarah Indonesia. Namun, kini ada fraksi dalam parlemen yang mengusulkan amendemen pasal yang mengatu...