Tercekik Tagihan Pajak Air Permukaan
SEJUMLAH surat ketetapan pajak daerah (SKPD) bertubi-tubi mendarat ke meja direksi PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) alias Inalum, di Jakarta, sejak tahun lalu. Surat terakhir diterima pada Februari lalu untuk tagihan pajak periode Januari 2018. Sang pengirim tak lain Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Isinya perihal tagihan pajak air permukaan yang mesti dibayar oleh Inalum.
"Ada SKPD yang berisi tagihan selama satu bulan, dua bulan, atau
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini