Tentara dan Pemberantasan Terorisme
DEWAN Perwakilan Rakyat tengah membahas revisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme. Selama pembahasan di tingkat panitia khusus, muncul ide untuk melibatkan Tentara Nasional Indonesia dalam memberangus gerakan teror. Tapi konsep ini menuai perbedaan pendapat.
Selama satu dekade lebih, pemberantasan terorisme diserahkan kepada Kepolisian RI dengan membentuk Detasemen Khusus 88 Antiteror. Jauh sebelum Densus 88 lahir, TNI sudah memiliki
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini