maaf email atau password anda salah
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Masukan alamat email Anda, untuk mereset password
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Ubah No. Telepon
Ubah Kata Sandi
Topik Favorit
Hapus Berita
Apakah Anda yakin akan menghapus berita?
Ubah Data Diri
Jenis Kelamin
Mukti Fajar Nur Dewata terpilih memimpin Komisi Yudisial ketika pamor lembaga negara pengawas hakim itu sedang merosot. Publik mulai mempertanyakan eksistensi lembaganya dalam proses penegakan hukum. Mukti memiliki setumpuk pekerjaan rumah, di antaranya memperbaiki hubungan Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung yang kurang harmonis. Batas kewenangan pengawasan hakim yang masih beririsan dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung membuat Komisi Yudisial belum bisa optimal menjalankan tugasnya. Sering kali rekomendasi sanksi untuk hakim nakal yang dikeluarkan Komisi Yudisial justru ditolak Mahkamah Agung. Komisi Yudisial sedang mengkaji rencana pengajuan revisi Undang-Undang Komisi Yudisial untuk memperjelas batas kewenangannya dengan Mahkamah Agung.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.