Vaksin AstraZeneca Tidak Mengandung Babi
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyatakan vaksin AstraZeneca haram karena diduga memanfaatkan enzim tripsin yang berasal dari babi dalam proses pengembangbiakan virus corona. Fatwa itu berbeda dengan keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan enzim tripsin sudah hilang dalam tahap pembuatan vaksin sehingga BPOM menganggap produk akhir vaksin AstraZeneca tidak mengandung babi. Menurut Penny, pemerintah memang sudah memiliki vaksin halal, Sinovac, tapi jumlahnya tak cukup untuk menciptakan herd immunity sehingga pemerintah harus menggunakan berbagai vaksin, termasuk AstraZeneca.
BERBEDA dengan vaksin Sinovac, penggunaan vaksin AstraZeneca di Indonesia menemui jalan terjal. Sebanyak 1,113 juta dosis vaksin asal Inggris yang tiba pada Senin, 8 Maret lalu, itu belum bisa langsung digunakan. Sebabnya, pemerintah masih menunggu fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia.
Izin penggunaan darurat vaksin AstraZeneca sesungguhnya telah diteken oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Kusumastuti Lukito pada 22 Februari la
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini