Eman Suparman, Ketua Komisi Yudisial:
Hakim Narkoba Ketar-ketir
Skandal hukum itu memboyakkan wajah institusi peradilan kita telak-telak. Hakim agung Achmad Yamanie memalsukan putusan peninjauan kembali terpidana mati gembong narkoba Hanky Gunawan. Caranya? Yamanie membuat laporan bertulisan tangan yang menyatakan vonis mati itu diubah menjadi 12 tahun penjara. Padahal sidang memutus 15 tahun. Mahkamah Agung meminta Yamanie mengundurkan diri.
Putusan 15 tahun tersebut ramai mengundang wasangka. Hakim agung I
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini