Saya Ingin Berhenti
Kejaksaan memfokuskan pada penyimpangan kredit kepada lima perusahaan senilai Rp 1 triliun. Kelima perusahaan itu adalah PT Lativi Media Karya, PT Cipta Graha Nusantara, PT Arthabhama Textindo, PT Arthatrimustika Textindo, dan PT Siak Zamrud Pusaka.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supanji mengatakan ada indikasi korupsi dalam kasus ini. Dia merujuk pada jawaban empat tersangka yang sebelumnya sudah diperiksa. Empat tersangka itu a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini