Penyalahgunaan Surat Kuasa
Saya, pemegang saham PT Banjartara, mengalami perlakuan yang tak menyenangkan dari Notaris Amrul Partomuan Pohan, akibat dari penyalahgunaan surat kuasa oleh kakak kandung saya.
Saya dan keluarga mendirikan perusahaan PT Banjartara dengan komposisi saham 20 persen milik saya, ayah saya Mr. Elkana Tobing pemegang saham 40 persen. Pada 15 Oktober 1983 Ayah membuat surat wasiat yang menyatakan, jika beliau wafat, saya akan mendapatkan saham persero
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini