Untuk PT Arwan Kemala Pratama
SAYA, karyawan PT Arwan Kemala Pratama (AKP), tidak mendapat gaji sejak Januari 1999 sampai sekarang, meskipun berstatus karyawan. Semula, saya akan dikenai PHK dengan pesangon yang akan diselesaikan pada 30 Januari 1999, tapi hingga kini belum terealisasi.
Ketika saya menanyakan persoalan ini ke atasan langsung, saya tidak mendapat penjelasan yang memuaskan. Demikian juga ketika ingin bertemu langsung dengan Dirut PT AKP, J.M. Wantah, saya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini