Tanggapan BPKP
- Dasar pendirian BPKP sebagai lembaga pemerintah nondepartemen (LPND) adalah Keppres Nomor 103 Tahun 2001, bukan Keppres Nomor 31 Tahun 1983 seperti tercantum dalam kolom. Dasar pendirian tersebut cukup kuat karena baik departemen maupun LPND juga didasari atas keppres. Dasar pendirian ini juga konstitusional karena di
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini