Gandrung Bocah di Tanah Wisata
SELARIK info menyembul dari mesin faksimile di markas Kepolisian Daerah Bali pada 8 Maret 2005. Pengirimnya: Wakil Sekretaris Komisaris Besar Polisi Iskandar Hasan dari Interpol Indonesia. Isinya singkat. Dengan merujuk permintaan pemerintah Prancis lewat kedutaan besarnya di Jakarta, Kepolisian Daerah Bali diminta menangkap Michele Rene Heller, pria berkebangsaan Prancis berusia 56 tahun. Polisi Prancis menuduh Monsieur Heller terlibat kasus per
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini