Tiga Tahun untuk Mascung
Dengan muka memerah, Sutrisno Mascung menyatakan banding atas putusan yang baru saja dibacakan untuknya. Jumat pekan lalu terdakwa kasus Tanjung Priok itu dinyatakan bersalah dan divonis hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim ad hoc hak asasi manusia yang diketuai Andi Samsan Nganro. Vonis ini jauh di bawah tuntutan jaksa, yang meminta hukuman 10 tahun penjara.
Bekas Komandan Regu III Artileri Pertahanan Udara Sedang (Arhanudse)-6
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini