Mbah Diq Divonis 3 Bulan
K.H. Abdullah Shidiq Muin aliah "Mbah Diq" akhirnya divonis tiga bulan penjara, dipotong masa tahanan, oleh pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa pekan lalu. Pemimpin Pondok Pesantren At-Tauhid, Kediri, Jawa Timur, ini dinyatakan bersalah karena terbukti menipu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Melibatkan dua tersangka lain, R. Dody Sumadi dan Thalib Abdullah, kasus ini bergulir pada Oktober 2000 lalu, ketika Tommy Soeharto sedang dililit
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini