Vonis Seumur Hidup Bambang Sutrisno
KETUKAN palu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu silam, niscaya terdengar nyaring hingga ke Singapura. Majelis pimpinan Hakim Rukmini menghukum Bambang Sutrisno, yang sedang bermukim di sana, dengan penjara seumur hidup. Hakim juga memintanya mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,5 triliun dan membayar denda Rp 30 juta.
Wakil Komisaris Utama PT Bank Surya Tbk. itu, menurut hakim,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini