Pailit PT Dirgantara Batal
Mahkamah Agung membatalkan vonis pailit PT Dirgantara Indonesia, Senin pekan lalu. Keputusan majelis kasasi yang diketuai Mariana Sutadi ini menganulir vonis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Menurut Mariana, karena status Dirgantara adalah badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki negara, permohonan pailit hanya bisa diajukan kepada Menteri Keuangan. "Ini sesuai dengan Undang-Undang Perbendaharaan Negara," katanya.
Keputusan ini dinilai tepat oleh
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini