Bui untuk Jaksa Jamsostek
JAKSA Cecep Sunarto dan Burju Roni dinyatakan bersalah menerima uang Rp 550 juta dari bekas Direktur Utama Jamsostek, Achmad Djunaidi. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa pekan lalu, majelis hakim yang diketuai Syafrullah Sumar mengganjar mereka penjara satu tahun delapan bulan dan denda masing-masing Rp 150 juta.
Kedua jaksa diadili karena diduga memeras Djunaidi, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Jamsostek. Kasus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini