Jaksa Pemeras Diadili
Jaksa Cecep Sunarto dan Burdju Roni hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis pekan lalu sebagai terdakwa. Keduanya dituduh melakukan pemerasan terhadap bekas Direktur Utama Jamsostek Achmad Junaidi. "Cecep dan Burdju telah menyalahgunakan kekuasaan," kata jaksa Ali Mukartono.
Menurut Ali, keduanya memaksa Junaidi menyerahkan uang Rp 600 juta untuk memuluskan perkara yang membelitnya. Saat itu Junaidi sedang diadili dalam kasus korupsi J
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini