Antonius Wamang Diadili
Terdakwa pembunuh tiga karya-wan PT Freeport Indonesia, Antonius W-amang, mulai diadili di Peng-adilan Ne-geri Jakarta Pusat, Selasa pekan lalu. Pria 30 tahun ini didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Tanpa didampingi kuasa hukum, ia datang bersama enam terdakwa lain: Agustinus Anggaibak, Yulianus Deikme, Pendeta Ishak Onawame, Esau Onawame, Hardi Sugumo, dan Yairus Kiwak. Mereka dihadirkan secara paksa sete
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini