Nazaruddin Sjamsuddin Dituntut 8,5 Tahun
Ketua Komisi Pemilihan Umum, Nazaruddin Sjamsuddin, mendesah kecewa begitu mendengar tuntutan jaksa penuntut umum, dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi, Kuningan, Jakarta Pusat, pekan lalu. Ia masygul dengan tuntutan hukuman delapan setengah tahun penjara yang disampaikan jaksa. ”Saya akan menyampaikan pembelaan secara pribadi,” katanya.
Tumpak Simanjuntak, salah satu jaksa penuntut umum, menilai Nazaruddin bersalah karena m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini